Untuk memperkuat penerapan prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah menetapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS). WBS Kabupaten menyediakan saluran bagi pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sijunjung
WBS Kabupaten Sijunjung dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan, yaitu:
Mengisi Formulir laporan yang sudah disediakan dan harus memuat data yang sebenarnya
Buat Laporan
mengirim Email aduan dengan melapirkan data dukung yang otentik ke : wbs@sijunjung.go.id
Kirim Email
Tujuan surat anda ke alamat PO BOX 3030303 Kantor Dinas Inspektorat Daerah Muaro Sijunjung
Connect WalletKategori pelanggaran yang dapat di adukan pada Situs WBS Kabupaten Sijunjung adalah :
Pelanggaran Disiplin Pegawai
Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan
Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Korupsi
Pengadaan Barang dan Jasa
Pungutan Liar, Percaloan dan Pengurusan Dokumen
Narkoba
Pelayanan Publik
Laporan dan Klarifikasi
Lainnya
Pemerintah Kabupaten Sijunjung akan memberikan perlindungan kepada setiap Pelapor dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan WBS terkait dengan ancaman, pembalasan (retaliasi), atau tindakan dari siapa pun yang dapat merugikan Pelapor dan pihak-pihak yang terlibat tersebut.
Perlindungan dan kerahasiaan tidak diberikan kepada Pelapor yang terlibat dalam laporan apabila:
NFTs are valuable because they verify the authenticity of a non-fungible asset. This makes these assets unique and one of a kind.